Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memberlakukan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) alias Sistem Tilang Elektronik di kawasan lampu lalu lintas Sarinah, Thamrin, Jakarta, mulai akhir April 2011.
Sistem ini diterapkan guna memperketat pelanggaran lalu lintas terutama bagi pengendara yang kerap menerobos lampu merah.
Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Polda Metro, Ajun Komisaris Besar Polisi Yakub Dedi Karyawan SIK, menjelaskan bahwa uji coba di kawasan itu telah dilakukan sejak 24 Februari 2011. Namun, dia mengakui sosialisasi kepada masyarakat masih sangat minim.
"Sistem kerjanya, di masing-masing traffic lightada sensor. Jadi begitu ada lampu merah, sensor aktif. Begitu kendaraan melintasi sensor, berarti melewati stop line. Jika kemudian kendaraan itu terus melaju melewati lampu merah, sensor akan mencatat lagi. Demikian seterusnya, sistem secara otomatis akan mencatat jumlah pelanggaran," kata Yakub saat ditemui dalam acara diskusi 'Rencana Penerapan ERP di Kota Jakarta' di Jakarta Media Center, Jakarta, Rabu, 23 Maret 2011.
Dia menambahkan, terdapat dua Undang-undang yang digunakan sebagai payung hukum sistem ini. Yakni UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transportasi Elektronik pasal 5 dan UU No 22 tahun 2009 tentang lantas dan angkutan jalan Pasal 272. Dalam peraturan itu diatur bahwa denda maksimal adalah sejumlah Rp500 ribu.
"Jadi kalau melanggar stop line, yellow box, dan lampu merah totalnya Rp1,5 juta. Sesuai masing-masing pasal," katanya. Yakub kemudian memaparkan sistem kerja E-TLE yang mengadopsi sistem lalu lintas negara Singapura ini.
Begitu ada kendaraan yang terdeteksi melewati sensor maka secara otomatis akan terfoto kendaraannya. Hasil rekaman ini akan terkirim ke Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, lalu diolah dan dicetak, maka muncullah tilang elektronik ini. "Format tilangnya berbeda dari tilang-tilang yang sudah ada. Tilang ini akan dikirim via pos kepada yang bersangkutan," terangnya.
Selain kawasan Sarinah, Thamrin, sistem E-TLE juga akan diterapkan di kawasan 3 in 1 lainnya seperti Sudirman, Kuningan dan Gatot Soebroto.
Penerapan di kawasan ini sengaja dilakukan untuk mempersiapkan pemberlakuan sistem Electronic Road Pricing (ERP) yang akan menggantikan sistem 3 in 1 sebagai solusi kemacetan Jakarta.
Polda Metro Jaya masih menunggu pihak Mabes Polri untuk launching program tersebut dan dilanjutkan dengan penandatanganan sistem E-TLE ini.
"Masih banyak yang perlu disiapkan, kami harus tetap intens koordinasi dengan Kejaksaan, Pengadilan Jakarta Pusat dan PT BRI terkait tilangnya. Diharapkan bisa berlaku di seluruh Indonesia jika ini berhasil," ungkapnya.