Transplantasi dan Jual Beli Organ
Saat ini kita mengetahui bahwa transplantasi organ telah berkembang begitu pesat. Sampai sejauh ini transplantasi organ yang bisa dilakukan yaitu transplantasi organ ginjal, hati, pancreas, jantung, paru dan usus halus. Tetapi secara umum yang paling banyak dilakukan termasuk di Indonesia adalah transplantasi ginjal. Tehnik memindahkan organ juga sudah canggih, untuk transplantasi ginjal proses pengambilan organ dari donor hanya dengan tehnik laparaskopi sehingga luka operasi sangat minimal bagi pemberi organ tersebut (donor) Tehnik pengambilan organ ginjal dengan cara laparaskopi ini sudah dikembangkan di RSCM. Disisi lain permasalahan muncul adalah mencari donor yang akan memberikan organ untuk penerima (resipien). Di Amerika berdasarakan data dari United Network for Organ Sharing (UNOS), hampir 84.000 kasus menunggu organ donor. Di Indonesia sendiri kasus yang akan melakukan transplantasi organ pasti banyak antara lain penyakit gagal ginjal kronis stadium akhir atau kegagalan fungsi hati (sirosis hati lanjut atau kanker hati) yang merupakan indikasi untuk menjalani transplantasi organ. Di Amerika sendiri permasalahan muncul pada organ donor mengingat daftar tunggu yang panjang untuk menerima transplant organ tersebut. Melihat kondisi tersebut jelas bahwa saat ini kebutuhan cukup tinggi untuk mencari donor yang bersedia organnya didonorkan kepada orang lain. Hal ini terjadi bukan saja di Indonesia tapi juga diseluruh dunia. Oleh karena itu kondisi ini menjadi celah bagi proses jual beli organ. Isu jual beli organ merupakan isu penting terutama di negara-negara dengan penduduk besar antara lain Cina, India dan USA. Pemerintah Cinapun telah melarang RS-RS di Cina untuk memberikan organ penduduk Cina bagi warga negara asing mengingat kebutuhan organ untuk negaranya sendiri masih cukup tinggi. Buat Indonesia yang juga merupakan salah satu negara yang berkontribusi besar menyumbang penduduk dunia masalah ini juga muncul. Iklan-iklan orang yang berkeinginan untuk menjual organ tubuhnya juga sudah mulai ada di berbagai media kita. Saya sebagai seorang dokter penyakit dalampun pernah beberapa kali oleh orang yang berkeinginan menjual organ tubuhnya antara lain dihubungi oleh seorang ibu karena tekanan ekonomi bersedia untuk menjual ginjalnya. Padahal Badan Kesehatan Dunia (WHO) bahwa jual beli organ adalah melanggar Hak Azasi Manusia (HAM). Secara umum kelompok masyarakat yang menjadi sasaran empuk bagi para agen pencari organ tubuh adalah masyarakat miskin dan tenaga kerja murah seperti pembantu rumah tangga atau pekerja perkebunan. Transaksi proses perpindahan organ sendiri bisa disadari atau tanpa disadari. Disadari jika memang si donor dengan kesadaran penuh ingin menjual organnya karena tekanan ekonomi. Permasalahan muncul jika dalam proses tersebut terjadi proses pemaksaaan atau dibuat sedemikian rupa bagi orang yang menjadi donor tidak bisa menolak agar organnya di donorkan. Proses yang kedua adalah proses pengambilan organ tersebut tidak diketahui. Misal dalam suatu proses operasi, organ yang sehat juga diambil atau korban yang menjadi donor di culik dan dipaksa untuk melalui proses operasi dimana organnya diambil. Skrining Donor Sebenarnya proses pemberian organ dari donor harus melalui proses yang panjang. Karena proses tukar menukar organ tersebut bukan suatu proses seperti kita melakukan penggantian onderdil mobil. Dalam proses tukar menukar onderdil mobil jelas bahwa barang yang akan dipasang umumnya adalah barang yang baru. Tetapi dalam proses transplantasi organ, organ yang akan didonorkan adalah organ dari seseorang yang telah menggunakan organ tersebut sekian lama. Oleh karena itu jelas bahwa ada proses skrining yang ketat untuk mendapatkan informasi bahwa organ tersebut memang sehat dari donor yang memang sehat. Berbagai pemeriksaan darah harus dilakukan. Proses pemeriksaan juga meliputi apakah si donor tidak mempunyai penyakit kronis atau pembawa infeksi kronis misal virus hepatitis atau HIV. Setelah dipastikan bahwa kondisi kesehatan donor tidak bermasalah selanjutnya apakah kondisi darah donor cocok dengan penerima (resipien) misal kecocokan gologan darah dan kecocokan jaringan (tissue type/HLA). Jika tidak cocok jelas organ tersebut tidak dapat diberikan pada golongan darah yang berbeda. Proses operasi pengambilan organ juga harus dilakukan ditempat dimana organ yang diambil tetap dalam keadaan fresh untuk segera ditransplantasi ke resipien. Semakin cepat organ tersebut dipindahkan akan sebagai baik untuk kesuksesan dari proses transplantasi tersebut. Mengingat pentingnya skrining ini, rasanya menjadi tidak gampang proses pengambilan organ dari seseorang. Apalagi dugaan 3 pekerja kita yang ditembak dan organnya diambil di Malaysia. Rasanya secara logika medis hal ini tidak mungkin terjadi. Pada saat ditembak pasti akan terjadi perdarahan dan perdarahan ini akan menyebabkan organ-organ akan mengalami kekurangan darah dan kondisi ini juga akan membuat organ-organ akan menjadi rusak dan menyebabkan viabilitas organ tersebut juga menjadi berkurang. Berbeda dengan proses operasi yang juga akan terjadi perdarahan, pasien dengan kondisi oksigen yang dipertahankan, kekurangan darah sudah diantisipasi dengan proses transfusi darah. Olah karena itu wajar kalau akhirnya otopsi ulangan oleh pihak Polri di NTB tidak menemukan ada organ yang hilang sehingga dipastikan bahwa tidak ada latar belakang proses jual beli organ dalam pembunuhan ketiga TKI di Malaysia.
Mudah-mudahan informasi ini menambah wawasan kita mengenai masalah seputar Transplantasi Organ.
Salam sehat,
Dr.dr.Ari Fahrial Syam SpPD-KGEH,MMB,FINASIM,FACP
Departemen Ilmu Penyakit Dalam FKUI-RSCM