Minggu, 11 November 2012

Hukum Menyeka Anggota Tubuh Dengan Handuk Setelah Berwudhu


Bagaimana hukumnya, apabila selesai wudhu bolehkah kita mengeringkan air wudhu dengan handuk baru kita shalat?
Yathie Ati
_________________________________________________
Wa'alaikum Salam Warahmatullah Wabarakatuhu
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, keluarga dan para sahabatnya.
Sebagian ulama berpendapat, makruh menyeka angota tubuh dengan handuk sesudah berwudhu. Mereka mendasarkan kepada hadits Maimunah radhiyallaahu 'anha tentang mandi janabatnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang Pada ujung hadits itu disebutkan,
ثُمَّ أَتَيْته بِالْمِنْدِيلِ ، فَرَدَّهُ 
"Selanjutnya saya memberikan handuk kepada beliau, namun beliau menolaknya.” (HR. Muslim) dan dalam riwayat lain, “Dan beliau menyeka dengan kedua tangannya.” (HR. Al-Bukhari)
Pendapat Sahabat Dalam Masalah Ini
Para sahabat berbeda pendapat dalam menghukumi masalah ini dalam tiga kelompok: Pertama, tidak apa-apa dalam wudhu maupun mandi. Ini merupakan pendapat Anas bin Malik dan al-Tsauri.
Kedua, makruh dalam wudhu dan mandi. Ini adalah pendapat Umar dan Ibnu Abi Laila.
Ketiga, dimakruhkan dalam wudhu dan tidak dalam mandi. Ini adalah pendapat Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma. (Lihat Syarah Muslim: 2/17, no. 476)
Imam Nawawi dalam Syarah Muslim mengatakan bahwa di dalamnya terdapat dalil dianjurkannya untuk tidak menyeka anggota badan. Dan ini dikuatkan oleh hadits lain dari Abu Hurairah dalam Shahih al-Bukhari, “ . . . Kemudian beliau mandi, lalu keluar (menuju shalat jama’ah) sedangkan air masih menetes dari kepalanya dan kemudian mengimami mereka.” 
Lalu Imam Nawawi menyebutkan lima pendapat dalam menyeka anggota badan sesudah mandi dan wudlu:Pertama, dianjurkan meninggalkannya (tidak mengelap/menyeka anggota badan), namun tidak dikatakan: melakukannya adalah makruh. Kedua, makruh. Ketiga, mubah, baik menyeka atau tidak. Keempat, mustahab (disunnahkan) karena untuk mencegah dari menempelnya kotoran. Kelima, dimakruhkan pada musim panas dan tidak pada musim dingin.
Imam Nawawi lebih memilih pendapat yang mubah, karena melarang dan menganjurkan itu membutuhkan dalil yang jelas. Dan ketika diteliti lebih jauh, tidak didapatkan keterangan jelas dan tegas yang melarangnya. Padahal hukum asal segala sesuatu adalah mubah.
Bolehnya menyeka ini juga berdasarkan perkataan Maimunah dalam hadits di atas: “Dan beliau menyeka dengan kedua tangannya.” Jika menyeka (menghilangkan air) dengan tangan adalah mubah, maka mengelap dengan handuk juga memiliki hukum semisalnya atau bahkan lebih karena sama-sama untuk menghilangkan air.
Abu Malik Kamal dalam Shahih Fiqih Sunnah (I/168) menyebutkan beberapa alasan untuk menyangkal hujjah yang memakruhkan menggunakan handuk sesudah berwudhu' dari hadits Maimnah di atas:
"Ini adalah kasus tertentu yang memiliki banyak kemungkinan. Boleh jadi beliau menolaknya disebabkan apa yang ada pada handuk tersebut. Seperti: handuk itu tidak bersih, atau khawatir membuatnya basah dengan air, atau yang lainnya. Lalu alasan Maimunah membawakan handuk karena itu merupakan kebiasaan beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam. (Dikutip dari al-Syarh al-Mumti': I/181 dan lihat Zaad al-Ma'ad, Ibnul Qayyim: I/197).
Pembolehan ini dikuatkan lagi dengan riwayat yang menyebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallamberwudhu, lalu membalikkan jubah wol beliau dan menyeka dengannya."
. . . Dan ketika diteliti lebih jauh, tidak didapatkan keterangan jelas dan tegas yang melarangnya. Padahal hukum asal segala sesuatu adalah mubah. . .
Al-Tirmidzi rahimahullah berkata, "Sebagian ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam dan orang-orang sesudah mereka membolehkan memakai handuk sesudah wudhu. Adapun orang yang memakruhkannya, maka ia memakruhkannya karena beralasan –konon- air wudhu itu akan ditimbang."
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa menggunakan handuk untuk menyeka anggota wudhu sesudah mengerjakan wudhu dan hendak akan shalat, tidak apa-apa (termasuk perkara mubah). Karena melarang dan menganjurkan itu membutuhkan dalil yang jelas. Dan ketika diteliti lebih jauh, tidak didapatkan keterangan jelas dan tegas yang melarangnya. Padahal hukum asal segala sesuatu adalah mubah. Wallahu Ta'ala A'lam. [PurWD/voa-islam.com]
Oleh: Ust. Badrul Tamam

loading...

Artikel Terkait

Posting Terbaru