PENGAKUAN MARGAHAYU LAND TERKAIT KETERLAMBATAN KONSTRUKSI THE KENCANA RESIDENCE
JAKARTA, KOMPAS.com - Melemahnya sektor ekonomi, depresiasi mata uang Rupiah, dan melonjaknya harga material bangunan dianggap sebagai penyebab kasipnya pembangunan apartemen The Kencana Residence, sehingga digugat salah satu konsumennya.
Baca: Pengembang The Kencana Digugat Konsumennya
Komisaris PT Menara Perkasa Margahayu Land, pengembang The Kencana Residence, Hari Raharta Sudrajat mengungkapkan, selain faktor eksternal tersebut di atas, pihaknya juga mengalami kesulitan keuangan akibat arus kas (cashflow) yang tidak lancar.
"Tahun lalu kan bisnis properti mulai anjlok. Banyak konsumen yang menunda pembayaran. Padahal mereka memilih opsi cicilan kepada kami selaku pengembang. Sementara di sisi lain kami harus terus membangun. Inilah yang membuat cash flow terganggu," jelas Hari kepada Kompas.com, usai berbuka puasa di Grand Hyatt, Jakarta, Selasa (21/6/2016).
Hari mengakui, karena arus kas perusahaan terganggu, pihaknya kemudian menggandeng mitra lain untuk bersama-sama mengembangkan The Kencana Residence.
Digandengnya investor baru tersebut, kata dia, menjadikan kepemilikan PT Menara Perkasa Margahayu Land tersisa 50 persen.
Kendati kepemilikan dan "kewenangan" tinggal separuhnya, namun Hari memberikan garansi bahwa PT Menara Perkasa Margahayu Land akan tetap memegang komitmen untuk menjalankan kewajibannya membangun The Kencana Residence hingga tuntas.
Terbukti, menara pertama The Kencana Residence sudah menyelesaikan konstruksinya dan akan segera serah terima kepada konsumen. Sementara menara kedua akan dimulai pembangunannya Oktober tahun ini.
Sebelumnya diberitakan, PT Menara Perkasa Margahayu Land digugat oleh salah satu konsumennya.
Gugatan itu muncul lantaran sang pengembang, dianggap tak kunjung melakukan serah terima unit apartemen di Lantai 25 THe Kencana Residence yang telah dibayar lunas senilai Rp 2,733 miliar pada November 2014 silam.
Selain tak ada proses serah terima, pembangunan apartemen itu pun kini mangkrak.
"Sudah dibangun dari 2012 tapi begitu kami lihat ke sana baru selesai 60-65 persen dan nggak ada aktivitas pembangunan. Alat berat tidak ada, tukang juga tidak ada," ucap kuasa hukum penggugat, Saut Edward Rajagukguk, saat konferensi pers di Cafe Safari, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (21/6/2016).
Lebih parahnya, lanjut Saut, apartemen itu kini berubah kepemilikan tanpa sepengetahuan konsumen.
Ketika datang ke lokasi, Saut hanya bertemu dengan petugas marketing yang mengatakan bahwa saat ini apartemen tersebut sudah berganti pemimpin tanpa menginformasikan siapa pemilik barunya.
Saut lantas menduga PT Menara Perkasa Margahayu Land mengalami beberapa permasalahan sehingga melakukan pergantian pemilik dan tak kunjung menyelesaikan pembangunan apartemen.
"Pertama mungkin pendanaan mereka nggak cukup, terus kedua kabarnya kerja sama mereka dengan salah satu BUMN batal dan ketiga juga sebenarnya perizinan mereka belum lengkap," tambah dia.
Terkait kliennya, Saut belum mau mengungkapnya ke publik dengan alasan takut ada pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan dari masalahnya.
Yang jelas, kliennya adalah ibu rumah tangga yang memang menginginkan hunian apartemen di sekitar Pondok Indah agar memudahkan akses bekerja suaminya.
The Kencana Residence sendiri merupakan proyek dua menara apartemen dan kondotel sebanyak 400 unit.
Rencananya, proyek ini beroperasi pada kuartal III-2016.
properti.kompas.com
http://propertidata.com/berita/pengakuan-margahayu-land-terkait-keterlambatan-konstruksi-the-kencana-residence