Selasa, 29 September 2015

Pemerintah anggap wajar ribuan buruh jadi korban PHK


Selama era kepemimpinan Presiden Joko Widodo terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) mencapai puluhan ribu buruh. Ini merupakan salah satu dampak melemahnya kondisi perekonomian Indonesia oleh perekonomian global.

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menganggap wajar banyaknya PHK ini. Sebab, PHK merupakan salah satu dampak dari melambatnya ekonomi Indonesia.

"Memang ekonomi melambat, itu pasti dampaknya ke PHK itu," ungkapnya di Kantornya, Jakarta, Senin (28/9).

Meski begitu, menurutnya, pemerintah tidak hanya berdiam diri dan mencari solusi untuk permasalahan masyarakat ini. Maka dari itu, paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan mengarah kepada kemudahan berinvestasi di Indonesia. Harapannya mampu menyerap tenaga kerja.

"Untuk menanganinya bagaimana mendorong ekonomi itu bisa meningkat kembali," tutup mantan Gubernur Bank Indonesia ini.

Sebelumnya, data Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, sepanjang Januari-September 2015 ada 43.085 buruh dipecat. Itu belum termasuk ribuan pekerja lainnya kini dirumahkan dan terancam di-PHK.

"Ada sekitar 6.496 pekerja terancam PHK, posisi saat ini dirumahkan," kata Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kemenaker Sahat Sinurat seperti dilansir Antara di Jakarta.

Perlambatan pertumbuhan ekonomi dijadikan alibi penyebab terjadinya PHK. Kemenaker memperkirakan, jumlah buruh yang di-PHK sebenarnya jauh lebih besar dari angka tersebut. "Angka ini (adalah) angka yang dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja," tambah Sahat.

PHK terjadi di beberapa sektor yang banyak menyerap tenaga kerja. Mulai dari industri garmen, sepatu, elektronik hingga sektor pertambangan batu bara. Dilihat dari daerahnya, PHK terjadi di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Sumatera Utara dan Riau.

Alasan terjadinya PHK antara mulai dari efisiensi perusahaan, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) tidak diperpanjang, perusahaan mengakhiri perpanjangan kontrak kepada pihak ketiga (outsourcing) dn perusahaan tutup.

"Saat ini dilakukan koordinasi dengan Disnaker untuk meningkatkan pembinaan kepada perusahaan (untuk mencegah PHK). Kemudian juga mendorong lembaga kerja sama (LKS) bipartit ditingkatkan di perusahaan," ujarnya.

Pemerintah telah mengeluarkan peraturan sebagai upaya pencegahan PHK yaknj melalui Surat Edaran Nomor.SE-907/MEN/PHI-PPHI/X/2004 tentang Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerj Massal.

Dalam surat edaran itu, pemerintah menganjurkan beberapa langkah yang dapat ditempuh perusahaan sebelum melakukan PHK yaitu mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas, mengurangi shift, membatasi atau menghapuskan kerja lembur serta mengurangi jam kerj.

Selain itu juga disarankan untuk terlebih dahulu melakukan upaya pencegahan PHK seperti mengurangi hari kerja, meliburkan/merumahkan pekerja, tidak memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya dan memberikan pensiun bagi yang sudah memenuhi syarat.
loading...

Artikel Terkait

Posting Terbaru