Kementerian Keuangan menyatakan sudah mengeluarkan nomor induk kepabeanan (NIK) bagi sejumlah perusahaan importir film, termasuk Omega Film. Namun, hingga saat ini belum ada kegiatan impor film dari beberapa perusahaan tersebut.
NIK adalah identitas tunggal bagi seluruh pengguna jasa kepabeaan. Dengan kartu tersebut, pengguna diperbolehkan untuk melakukan kegiatan ekspor-impor.
"Sudah saya jelaskan Omega Film itu sudah punya Nomer Induk Kepabeanan yang artinya Omega secara administrasi sudah boleh mengimpor,” Kata Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Agus Kuswandono, di sela-sela Rapat Dengar Pendapat DPR RI, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 12 Juli 2011.
Agung menjelaskan, Omega Film sudah mengajukan permohonan NIK sejak April dan pada bulan Mei lalu, Ditjen Bea Cukai telah mengeluarkan NIK untuk perusahaan tersebut.
Dengan diperolehnya NIK, Agung menegaskan bahwa perusahaan pengimpor film tersebut sudah diperkenankan untuk kembali mendatangkan film-film luar negeri yang sudah lama di tunggu masyarakat. "Mereka kan sudah dapat NIK jadi silakan saja kalau mereka mengimpor film,” lanjutnya.
Dengan diperolehnya NIK, Agung menegaskan bahwa perusahaan pengimpor film tersebut sudah diperkenankan untuk kembali mendatangkan film-film luar negeri yang sudah lama di tunggu masyarakat. "Mereka kan sudah dapat NIK jadi silakan saja kalau mereka mengimpor film,” lanjutnya.
Seperti diketahui, masyarakat pecandu film saat ini sedang menantikan sejumlah film baru yang sudah banyak beredar di bioskop luar negeri. Sejumlah film tersebut diantaranya The Three of Life, Transformer 3: Dark of The Moon, Kung Fu Panda 2, Harry Potter And The Deathly Hallows: Part II, Final Destination 5, dan The Twilight Saga: The Breaking Dawn.