Sabtu, 23 Agustus 2014

Enam Prinsip Penggunaan Kekuatan dan Enam Tahapan Penggunaan Kekuatan oleh polisi

Dijual biji jagung Popcorn ukuran:
1. 200 gram   = Rp. 8.000,-
2. 250 gram   = Rp. 10.000,-
3. 500 gram   = Rp. 20.000,-
4. 1000 gram = Rp. 40.000,-
Bagi yang berminat hubungi : 089652569795 / pin bb: 7dfe719a / hubungi email : ricky_kurniawan01@yahoo.com
Untuk diketahui, dalam penanganan massa, kepolisian merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian
Enam Prinsip Penggunaan Kekuatan, yaitu:
1. Legalitas (harus sesuai hukum)
2. Nessesitas ( penggunaan kekuatan memang perlu diambil)
3. Proporsionalitas (dilaksanakan seimbang antara ancaman yang dihadapi dan tindakan POLRI)
4. Kewajiban Umum (Petugas bertindak dengan penilaiaannya sendiri berdasarkan situasi & kondisi yang bertujuan menciptakan kamtibmas)
5. Preventif (mengutamakan pencegahan)
6. Masuk akal (tindakan diambil dengan alasan yang logis berdasarkan ancaman yang dihadapi)
Enam Tahapan Penggunaan Kekuatan:
1. Kekuatan yang memiliki dampak deteren (berupa kehadiran aparat POLRI atau kendaran dengan atribut POLRI atau lencana)
2. Perintah lisan (ada komunikasi atau perintah, contoh : "POLISI, jangan bergerak!")
3. Kendali tangan kosong lunak (dengan gerakan membimbing atau kuncian tangan yang kecil timbulkan cedera fisik)
4. Kendali tangan kosong keras (ada kemungkinan timbulkan cedera, contoh dengan bantingan atau tendangan yang melumpuhkan)
5. Kendali senjata tumpul (Sesuai dengan perlawanan tersangka, berpotensi luka ringan, contoh dengan menggunakan gas air mata dan tongkat polisi)
6. Kendali dengan menggunakan senjata api (tindakan terakhir dengan pertimbangan membahayakan korban, masayarakat dan petugas)

https://id.berita.yahoo.com/polisi-siap-tembak-perusuh-di-mk-034059866.html
loading...

Artikel Terkait

Posting Terbaru