May 26, 2015
RumahCom – Masyarakat yang ingin membeli rumah akan mendapat kemudahan. Pasalnya, pertengahan tahun ini pemerintah akan melonggarkan aturan down paymentatau uang muka (DP) untuk Kredit Pembiayaan Rumah (KPR).
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad mengungkapkan, pelonggaran aturan DP tersebut perlu dilakukan di tengah melambatnya ekonomi Indonesia. Dengan kebijakan itu diharapkan daya beli masyarakat akan meningkat.
“Yang jelas akan lebih longgar dari yang kemarin. Itu saja sudah bagus, tinggal diumumkan saja,” kata Muliaman seperti dikutip dari Liputan6.com.
Sebelumnya aturan DP rumah untuk non subsidi dipatok sebesar 30% dari total harga rumah. Namun untuk revisi kali ini Muliaman masih belum mengungkapkan berapa besaran revisi yang dilakukan.
“Kalau 10% kekecilan, yang jelas pokoknya lebih longgar dari kemarin,” tegas dia.
Sementara, pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Maryono menyambut positif rencana pelonggaran DP rumah tersebut.
Maryono menuturkan, selama ini dengan DP sebesar 30%, banyak masyarakat menengah yang tidak mampu memenuhi persyaratannya, meski sebenarnya mereka mampu untuk membayar cicilan.
“Kami berharap bisa diturunkan sekitar 10% hingga 20%. Itu akan bisa membantu,” ujar Maryono.
Menurut rencana, revisi aturan down payment KPR akan diumumkan pada akhir Mei dan akan diterapkan mulai Juni 2015.
Anto Erawan
Penulis adalah editor Rumah.com. Untuk berkomunikasi dengan penulis, Anda dapat mengirim email ke:antoerawan@rumah.com atau melalui Twitter: @AntoSeorang
Penulis adalah editor Rumah.com. Untuk berkomunikasi dengan penulis, Anda dapat mengirim email ke:antoerawan@rumah.com atau melalui Twitter: @AntoSeorang
Foto: Anto Erawan
Artikel Terkait:
http://www.rumah.com/berita-properti/2015/5/95643/uang-muka-kpr-bakal-diturunkan-