Tampilkan postingan dengan label bahasa indonesia. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label bahasa indonesia. Tampilkan semua postingan

Senin, 03 September 2012

Tugas Makalah Hak Dan Kewajiban

Mumpung sekarang udah waktunya anak SMA masuk sekolah dan pastinya banyak tugas dari para guru2nya, langsung aja Bocah Gembel langsung share tentang pelajaran Bahasa Indonesia, tepatnya tentang Tugas Makalah HAK dan KEWAJIBAN. langsung aja yah di baca :)





BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah

Hak asasi manusia adalah sesuatu yang diberikan oleh Tuhan dari sejak lahir. Hak merupakan sesuatu yang layak di terima oleh setiap manusia. Seperti mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak memeluk agama, dan hak untuk mendapat pengajaran. Hak selalu beriringan dengan kewajiban-kewajiban, ini merupakan sesuatu yang harus kita lakukan bagi bangsa, negara, dan kehidupan sosial.

1.2 Identifikasi Masalah

Dalam makalah ini penulis akan membahas masalah-masalah sebagai berikut :
1.2.1 Pengertian Hak dan Kewajiban
1.2.2 Pemahaman Hak dan Kewajiban
1.2.3 hak dan kewajiban dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30

1.3 Batasan Masalah

Dalam makalah ini penulis hanya akan membahas Pemahaman hak dan kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30.
dimana isi pasal itu adalah sebagai berikut :

1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undangsebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.

2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)

adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).

2.2 Pemahaman Hak dan Kewajiban

Hak dan kewajiban ini adalah sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi sering terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Sudah sangat jelas bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, akan tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera.

Akan tetapi, hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat. Para pejabat dan pemerintah hanya mengobar janji manis kepada rakyat untuk mendapatkan haknya. Akan tetapi, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya.

Olek karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mebcerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi.

Mari kita katakan pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Mari kita menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.
2.3 Isi pasal Hak dan Kewajiban dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30.

1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undangsebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.

2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

BAB III

PENUTUP
1. Kesimpulan
Meskipun hak asasi manusia sangat dijunjung tinggi di negara Indonesia terutama dalam 6 aspek, yaitu pribadi, politik, hukum, ekonomi, peradilan, dan sosial budaya, akan tetapi kita harus tetap ingat bahwa ada batasan atau aturan hukum yang harus kita patuhi serta wajib saling menghormati dan menghargai hak antar individu.


cukup sekian aja yah tulisannya, kalau ada yang berminat copas buat tugas monggo, ben ane dapat pahal juga :D
hahahahahah
Baca SelengkapnyaTugas Makalah Hak Dan Kewajiban
loading...

Selasa, 16 Agustus 2011

Sejarah Tugu Monas (Monumen Nasional) Jakarta

Monas atau Monumen Nasional merupakan icon kota Jakarta. Terletak di pusat kota Jakarta, menjadi tempat wisata dan pusat pendidikan yang menarik bagi warga Jakarta dan sekitarnya. Monas didirikan pada tahun 1959 dan diresmikan dua tahun kemudian pada tahun 1961.
Monas mulai dibangun pada bulan Agustus 1959. Keseluruhan bangunan Monas dirancang oleh para arsitek Indonesia yaitu Soedarsono, Frederich Silaban dan Ir. Rooseno. Pada tanggal 17 Agustus 1961, Monas diresmikan oleh Presiden Soekarno. Dan mulai dibuka untuk umum sejak tanggal 12 Juli 1975.

Sedangkan wilayah taman hutan kota di sekitar Monas dahulu dikenal dengan nama Lapangan Gambir. Kemudian sempat berubah nama beberapa kali menjadi Lapangan Ikada, Lapangan Merdeka, Lapangan Monas dan kemudian menjadi Taman Monas.

1. Ukuran dan Isi Monas
Monas dibangun setinggi 132 meter dan berbentuk lingga yoni. Seluruh bangunan ini dilapisi oleh marmer.




2. Lidah Api
Di bagian puncak terdapat cawan yang di atasnya terdapat lidah api dari perunggu yang tingginya 17 meter dan diameter 6 meter dengan berat 14,5 ton. Lidah api ini dilapisi emas seberat 45 kg. Lidah api Monas terdiri atas 77 bagian yang disatukan.

3. Pelataran Puncak
Pelataran puncak luasnya 11x11 m. Untuk mencapai pelataran puncak, pengunjung bisa menggunakan lift dengan lama perjalanan sekitar 3 menit. Di sekeliling lift terdapat tangga darurat. Dari pelataran puncak Monas, pengunjung bisa melihat gedung-gedung pencakar langit di kota Jakarta. Bahkan jika udara cerah, pengunjung dapat melihat Gunung Salak di Jawa Barat maupun Laut Jawa dengan Kepulauan Seribu.

4. Pelataran Bawah
Pelataran bawah luasnya 45x45 m. Tinggi dari dasar Monas ke pelataran bawah yaitu 17 meter. Di bagian ini pengunjung dapat melihat Taman Monas yang merupakan hutan kota yang indah.


5. Museum Sejarah Perjuangan Nasional
Di bagian bawah Monas terdapat sebuah ruangan yang luas yaitu Museum Nasional. Tingginya yaitu 8 meter. Museum ini menampilkan sejarah perjuangan Bangsa Indonesia. Luas dari museum ini adalah 80x80 m. Pada keempat sisi museum terdapat 12 diorama (jendela peragaan) yang menampilkan sejarah Indonesia dari jaman kerajaan-kerajaan nenek moyang Bangsa Indonesia hingga G30S PKI.


Taman Monas


Di taman ini Anda dapat bermain bersama kawanan rusa yang sengaja didatangkan dari Istana Bogor untuk meramaikan taman ini. Selain itu Anda juga dapat berolahraga di taman ini bersama teman maupun keluarga.

Taman Monas juga dilengkapi dengan kolam air mancur menari. Pertunjukan air mancur menari ini sangat menarik untuk ditonton pada malam hari. Air mancur akan bergerak dengan liukan yang indah sesuai alunan lagu yang dimainkan. Selain itu ada juga pertunjukkan laser berwarna-warni pada air mancur ini.

Bagi Anda yang ingin menjaga kesehatan, selain berolahraga di Taman Monas, Anda pun dapat melakukan pijat refleksi secara gratis. Di taman ini disediakan batu-batuan yang cukup tajam untuk Anda pijak sambil dipijat refleksi. Di taman ini juga disediakan beberapa lapangan futsal dan basket yang bisa digunakan siapapun.

Jika Anda lelah berjalan kaki di taman seluas 80 hektar ini, Anda dapat menggunakan kereta wisata. Taman ini bebas dikunjungi siapa saja dan terbuka secara gratis untuk umum.


Wisata Monas
Untuk mengunjungi Monas, ada banyak jenis transportasi yang dapat Anda gunakan. Jika Anda pengguna kereta api, Anda dapat menggunakan KRL Jabodetabek jenis express yang berhenti di Stasiun Gambir. Anda pun dapat menggunakan fasilitas transportasi Bus Trans Jakarta. Jika Anda menggunakan kendaraan pribadi, tersedia lapangan parkir khusus IRTI, atau Anda dapat memarkir kendaraan Anda di Stasiun Gambir.

Untuk dapat masuk ke bangunan Monas, Anda dapat melalui pintu masuk di sekitar patung Pangeran Diponegoro. Lalu Anda akan melalui lorong bawah tanah untuk masuk ke Monas. Anda pun dapat melalui pintu masuk di pelataran Monas bagian utara. Jam buka Monas adalah jam 9.00 pagi hingga jam 16.00 sore.

Monas dapat menjadi salah satu pilihan Anda untuk berwisata bersama keluarga dan tempat mendidik anak-anak untuk lebih mengenal sejarah Indonesia. Anda pun dapat menikmati udara segar dari rindangnya pepohonan di Monas. Dan jangan lupa untuk menjaga kebersihan Taman Monas agar tetap indah untuk dinikmati siapapun.
Baca SelengkapnyaSejarah Tugu Monas (Monumen Nasional) Jakarta
loading...

Sabtu, 13 Agustus 2011

Intip Isi Jam Gadang Di Bukittinggi yuk!

Jam ini dibangun pada 1926, sebagai hadiah dari Ratu Belanda kepada sekretaris kota. Hingga kini menara Jam Gadang masih menjadi bangunan tertinggi di Bukittinggi.


Jam Gadang dilengkapi lonceng besar di bagian atasnya. Di lonceng itu tertera pabrik pembuat jam: “Vortmann Relinghausen, I.W Germany”. Vortman adalah nama belakang pembuat jam ini, Benhard Vortmann. Recklinghausen adalah nama kota tempat mesin jam diproduksi di Jerman pada 1892.

Karena uniknya mesin jam ini, tidak ada montir yang bisa memperbaiki. “Jadi kalau rusak atau macet, kami perbaiki sendiri,” kata Yusrizal, satu dari empat petugas penjaga jam.Para penjaga tak pernah belajar memperbaiki mesin jam secara formal. Pengetahuan teknis mengenai jam ini diajarkan secara turun-temurun dan terbukti berhasil karena kerusakan kecil pada jam selalu berhasil diperbaiki oleh mereka.


“Kecuali saat gempa tahun 2007. Bandul jam sempat patah dan harus diganti,” kata Andre, petugas jaga yang lain. Gempa di Padang tahun 2010 juga membuat dinding menara retak, namun tak merusak mesin jam.

Andre dan Yusrizal sedang bertugas jaga siang, bergantian dengan dua orang petugas yang akan berjaga pada malam hari. Empat orang itulah yang melakukan seluruh pemeliharaan. Mereka bertugas merawat jam, menjaga keamanan, hingga menyapu lantai. Kecuali telah mendapatkan izin, pengunjung dilarang memasuki bagian dalam menara.



Bagian dalam menara terdiri dari beberapa tingkat. Tingkat paling atas adalah tempat penyimpanan lonceng. Mesin jam dan permukaan jam terletak pada satu tingkat di bawah. Menaiki tangga kecil ke atas cukup menguras tenaga. Tetapi perjuangan menaiki anak tangga itu tentunya terbayar.


Bagian dalam jam yang tak bisa dimasuki sembarang orang. Foto: Famega Syavira


Mesin jam yang keahlian memperbaikinya dipelajari secara turun-temurun. Foto: Famega Syavira

Dari atas menara, tampaklah kota yang dikeliligi tiga gunung: Singgalang, Merapi dan Sago.

Jam Gadang menjadi pusat penanda kota Bukittinggi. Acara-acara kota biasanya diselenggarakan di lapangan dekat menara ini. Salah satunya sebagai titik dimulainya etape ke-4 Tour de Singkarak pada 9 Juni 2011.



Tempat ini juga menjadi ruang interaksi favorit warga. Pada hari kerja pun lapangan di sekitar Jam Gadang tampak ramai. Anak-anak berlarian dan bermain dengan gelembung sabun, sementara orangtua mereka duduk-duduk di keteduhan. Sebuah ruang publik gratis yang seharusnya ada di setiap kota di Indonesia.
Baca SelengkapnyaIntip Isi Jam Gadang Di Bukittinggi yuk!
loading...

Posting Terbaru