Tampilkan postingan dengan label makalah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label makalah. Tampilkan semua postingan

Rabu, 05 Desember 2012

Menulis Artikel Dibayar Dolar

Menulis Artikel Dibayar Dolar - naaaah, untuk yang satu ini kayaknya banyak pemintnya nih, mulai dari anak SMA,kuliyah,pak guru, bu guru,dosen,bahkan kiayi mungkin yah :D
hahahahhaha
Ada peluang bisnis yang sangat cocok buat siapa saja yang suka bersilat jari di atas keyboard. Bocah Gembel akan sampaikan berita menarik yang layak anda simak dan pastinya ada unsur menghasilkan dan bernilai positif untuk anda.

untuk Menulis Artikel Dibayar Dolar anda bisa mengumpulkan dollar ke pundi Paypal anda dengan meringkas atau meresume sebuah Artikel. Dan yang lebih menyenangkan anda dibebaskan untuk memilih tema dan penulisan tentang apa saja yang anda suka.
Kalau anda bergabung di sini tugas anda cukup mudah dan tidak akan sesulit yang anda bayangkan kami berani sampaikan seperti ini karena bahan penulisan untuk anda ringkas benar – benar sudah tersedia di mana – mana. Anda boleh meringkas dari Buku, Ebook, Website, bahkan dari situs – situs yang sudah terkenalpun boleh. Ada sekitar 15 Kategori yang bisa anda pilih.
Ketentuan lainnya antara lain panjang naskah setidaknya ada 600 – 900 kata, dan perlu diingat meringakas itu berbeda dengan Co Pas lho ya.
di bawah ini salah satu program Menulis Artikel Dibayar Dolar yang saya minati, yang pastinya sudah membayar saya berulang kali tentunya. jika ada yang berminat bisa langsung di klik di bawah ini.


  • Triond (per 1000 view $1 bahkan terkadang sampai $1,5 tergantung dari kualitas artikelnya) yg mau daftar langsung klik disini.
  • Publish (lumayan murah di banding triond) untuk daftar disini.
  • shvoong (sama nilainya dengan publis.us) daftar disini
oke, sekian dulu aja yoh, semoga bermanfaat :)

Baca SelengkapnyaMenulis Artikel Dibayar Dolar
loading...

Senin, 03 September 2012

Tugas Makalah Hak Dan Kewajiban

Mumpung sekarang udah waktunya anak SMA masuk sekolah dan pastinya banyak tugas dari para guru2nya, langsung aja Bocah Gembel langsung share tentang pelajaran Bahasa Indonesia, tepatnya tentang Tugas Makalah HAK dan KEWAJIBAN. langsung aja yah di baca :)





BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah

Hak asasi manusia adalah sesuatu yang diberikan oleh Tuhan dari sejak lahir. Hak merupakan sesuatu yang layak di terima oleh setiap manusia. Seperti mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak memeluk agama, dan hak untuk mendapat pengajaran. Hak selalu beriringan dengan kewajiban-kewajiban, ini merupakan sesuatu yang harus kita lakukan bagi bangsa, negara, dan kehidupan sosial.

1.2 Identifikasi Masalah

Dalam makalah ini penulis akan membahas masalah-masalah sebagai berikut :
1.2.1 Pengertian Hak dan Kewajiban
1.2.2 Pemahaman Hak dan Kewajiban
1.2.3 hak dan kewajiban dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30

1.3 Batasan Masalah

Dalam makalah ini penulis hanya akan membahas Pemahaman hak dan kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30.
dimana isi pasal itu adalah sebagai berikut :

1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undangsebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.

2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)

adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).

2.2 Pemahaman Hak dan Kewajiban

Hak dan kewajiban ini adalah sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi sering terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Sudah sangat jelas bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, akan tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera.

Akan tetapi, hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat. Para pejabat dan pemerintah hanya mengobar janji manis kepada rakyat untuk mendapatkan haknya. Akan tetapi, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya.

Olek karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mebcerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi.

Mari kita katakan pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Mari kita menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.
2.3 Isi pasal Hak dan Kewajiban dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30.

1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undangsebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.

2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

BAB III

PENUTUP
1. Kesimpulan
Meskipun hak asasi manusia sangat dijunjung tinggi di negara Indonesia terutama dalam 6 aspek, yaitu pribadi, politik, hukum, ekonomi, peradilan, dan sosial budaya, akan tetapi kita harus tetap ingat bahwa ada batasan atau aturan hukum yang harus kita patuhi serta wajib saling menghormati dan menghargai hak antar individu.


cukup sekian aja yah tulisannya, kalau ada yang berminat copas buat tugas monggo, ben ane dapat pahal juga :D
hahahahahah
Baca SelengkapnyaTugas Makalah Hak Dan Kewajiban
loading...

Posting Terbaru